<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JanuarSW.com &#187; On Newspaper</title>
	<atom:link href="http://januarsw.com/category/published/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://januarsw.com</link>
	<description>Cakrawala : membuka fikir, menata hati</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Jan 2012 08:33:34 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Menyoal Kemarahan Presiden</title>
		<link>http://januarsw.com/2010/09/menyoal-kemarahan-presiden/</link>
		<comments>http://januarsw.com/2010/09/menyoal-kemarahan-presiden/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Sep 2010 16:29:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>januar</dc:creator>
				<category><![CDATA[On Newspaper]]></category>
		<category><![CDATA[atc]]></category>
		<category><![CDATA[bandara soekarno-hatta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://januarsw.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Koran PIKIRAN RAKYAT, 22 September 2010
Oleh JANUAR SETYO WIDODO
Pada inspeksi mendadak (sidak) saat memantau arus balik Idulfitri 1431 H di Pos Polisi AJU Cikopo, Jumat (17/9), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah besar. Kemarahan beliau terjadi ketika telekonferensi yang sedang berlangsung dengan Kapolda Jabar terputus tanpa dapat segera tertangani (instant recovery). Seketika Presiden meminta dua petinggi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Koran PIKIRAN RAKYAT, 22 September 2010</p>
<p>Oleh JANUAR SETYO WIDODO</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-20" title="pikiranrakyat" src="http://januarsw.com/wp-content/uploads/2008/05/pikiranrakyat.jpg" alt="pikiranrakyat" width="117" height="22" />Pada inspeksi mendadak (sidak) saat memantau arus balik Idulfitri 1431 H di Pos Polisi AJU Cikopo, Jumat (17/9), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono marah besar. Kemarahan beliau terjadi ketika telekonferensi yang sedang berlangsung dengan Kapolda Jabar terputus tanpa dapat segera tertangani <em>(instant recovery)</em>. Seketika Presiden meminta dua petinggi operator terbesar di Indonesia, Dirut Telkom dan Dirut Telkomsel dihadirkan dengan pesan tegas yang tertangkap seluruh media yang meliput presiden agar keduanya tidak terlalu lama duduk di belakang meja dan sering turun ke lapangan.</p>
<p>Perintah Presiden ini &#8212; berdasarkan liputan media massa dan elektronik &#8212; disebabkan Presiden menerima laporan terjadinya gangguan pada telekonferensi yang sedang berlangsung karena kegagalan layanan dua operator tersebut.</p>
<p>Kemarahan presiden yang tertangkap jelas, baik secara verbal maupun visual ini tentu memancing reaksi dari segenap pihak. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengirimkan teguran tertulis kepada kedua operator tersebut, meski menteri teknis, Menkominfo mengatakan kegagalan teknis sebenarnya hal yang biasa terjadi. Kemudian, Telkom dan Telkomsel telah memberikan penjelasan bagaimana permasalahan tersebut terjadi. Tulisan singkat ini tidak akan memperuncing permasalahan tersebut dan mencari siapa yang salah dan benar.</p>
<p><strong>Model komunikasi</strong></p>
<p>Roy M. Berko, Andrew D. Wolvin, dan Darlyn R. Wolvin dalam bukunya <em>Communicating</em> (1995) memaparkan tiga model komunikasi, yaitu model linear (komunikasi satu arah), model interaksional (komunikasi dua arah), dan model transaksional (komunikasi multiarah).</p>
<p>Meski komunikasi satu arah sering diperlukan, efektivitasnya sering sangat terbatas. Model ini cenderung &#8220;mengingkari&#8221; peran penting pendengar dalam menanggapi (dan karenanya juga dalam memengaruhi) pengirim serta pesan untuk memberikan umpan balik. Padahal, umpan balik ini memungkinkan pengirim memeriksa apakah suatu perintah dimengerti, suatu kebijakan diterima, pesan cukup jelas, saluran terbuka.</p>
<p>Tanpa perlu mengelaborasi dua model berikutnya secara terperinci, tampaknya model komunikasi seperti inilah yang sebenarnya kemarin terjadi pada kasus Cikopo. Karena semua informasi sudah dirasa cukup, Presiden langsung menetapkan &#8220;kebijakan&#8221; untuk menyelesaikan matinya telekonferensi yang sedang diikuti beliau dengan &#8220;menegur` di muka publik dua petinggi operator itu.</p>
<p>Model komunikasi berikutnya yang kemudian memperhitungkan umpan balik adalah model interaksional. Pandangan berikutnya tentang model komunikasi adalah gagasan bahwa komunikasi pada hakikatnya merupakan transaksi pada saat sumber dan penerima memainkan peran yang dapat saling dipertukarkan di seluruh tindakan komunikasi. Model komunikasi inilah yang diyakini mampu membangun kesadaran kedua belah pihak dan kemudian diharapkan memberikan hasil yang disepakati bersama, baik untuk masalah individual, institusional, bahkan sosial.</p>
<p><strong>Kemarahan yang tepat</strong></p>
<p>Kemarahan Presiden pada hakikatnya harus dipandang sebagai casus belli atau kejadian yang dapat digunakan sebagai justifikasi untuk &#8220;kemarahan&#8221; berikutnya. Jika kemarahan Presiden yang merupakan penanggung jawab tertinggi penyelenggara negara karena pemahaman dia soal betapa pentingnya moda komunikasi pada saat krusial seperti Idulfitri 1431 H lalu yang tidak boleh cacat sedikit pun, kita berharap Presiden &#8212; dan jajarannya &#8212; pun kemudian akan memiliki kemarahan yang sama terhadap berbagai layanan publik yang kini kian menjadi sorotan dan bisa-bisa memakan korban. Contohnya, kejadian matinya listrik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (dua kali di bulan Agustus) dan satu kali pada hari Jumat (17/9) bersamaan dengan peristiwa terputusnya telekonferensi di Cikopo.</p>
<p>Tidak hanya ratusan penerbangan yang tertunda hanya karena matinya listrik beberapa saat itu, tetapi juga kecelakaan massal yang mungkin saja terjadi jika air traffic control (ATC) pun ikut mati dan sistem pengganti (back up system) kelistrikan tidak berfungsi. Sampai saat ini, Angkasa Pura II sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki penyebab matinya listrik bandara yang ketiga kalinya ini.</p>
<p>Yang tak lekang dari ingatan kita tentunya amblesnya Jln. L.L.R.E Martadinata di Jakarta Utara sepanjang 103 meter yang kemudian memicu analisis bahwa jalan-jalan di Jakarta pun sebenarnya rawan ambles baik karena persoalan konstruksi maupun abrasi air laut.</p>
<p>Kita berharap, presiden dan seluruh jajaran pemerintahan dari pusat hingga daerah, memiliki &#8220;kemarahan&#8221; yang sama dan konsisten terhadap semua layanan yang dibiayai pajak masyarakat yang juga memiliki kategori layanan publik. Karena kita percaya, justru kemarahan yang tepat dan proporsional itulah yang dapat menjadi terapi bangsa ini untuk mulai mengurai segala permasalahan yang terjadi. Semoga. ***</p>
<p><strong>Penulis</strong>, pengamat telekomunikasi dan Ketua DPW Sekar Telkom Wilayah Khusus (Wilsus), weblog: www.januarsw.com.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://januarsw.com/2010/09/menyoal-kemarahan-presiden/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Krisis Global &amp; Perang Tarif</title>
		<link>http://januarsw.com/2008/10/krisis-global-perang-tarif/</link>
		<comments>http://januarsw.com/2008/10/krisis-global-perang-tarif/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2008 18:01:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>januar</dc:creator>
				<category><![CDATA[On Newspaper]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://januarsw.com/?p=49</guid>
		<description><![CDATA[Koran PIKIRAN RAKYAT, 23 Oktober 2008
Oleh JANUAR SETYO WIDODO
 Saat ini perhatian masyarakat dunia dan juga Indonesia sedang tersedot ke arah krisis keuangan di Amerika Serikat (AS) yang merembet menjadi krisis keuangan global. Sebelum krisis global, masyarakat telah dimanjakan dengan perang tarif antaroperator telekomunikasi. Isu-isu besar di bidang telekomunikasi, nyaris tenggelam gara-gara perang tarif ini. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Koran PIKIRAN RAKYAT, 23 Oktober 2008</p>
<p>Oleh JANUAR SETYO WIDODO</p>
<p><a href="http://januarsw.com/wp-content/uploads/2008/10/pikiranrakyat.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-50" title="pikiranrakyat" src="http://januarsw.com/wp-content/uploads/2008/10/pikiranrakyat.jpg" alt="" width="117" height="22" /></a> Saat ini perhatian masyarakat dunia dan juga Indonesia sedang tersedot ke arah krisis keuangan di Amerika Serikat (AS) yang merembet menjadi krisis keuangan global. Sebelum krisis global, masyarakat telah dimanjakan dengan perang tarif antaroperator telekomunikasi. Isu-isu besar di bidang telekomunikasi, nyaris tenggelam gara-gara perang tarif ini. Misalnya, isu mengenai<span id="more-49"></span> teledensitas, yaitu rasio jumlah pengguna telefon tetap berbanding 100 jumlah penduduk. Menurut data International Telecommunication Union (ITU), di antara sepuluh negara ASEAN tahun 2003, teledensitas negara kita menduduki posisi ketujuh yaitu 3,59% di atas Kamboja (0,25%), Laos (0,96%), dan Myanmar (0,72%). Berturut-turut dari terbesar adalah Singapura (47,14%), Brunei (25,86%), Malaysia (18,16%), Thailand (10,55%), Vietnam (5,41%), dan Filipina (4%). Teledensitas sering dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yaitu 1% kenaikan teledensitas, mendorong pertumbuhan ekonomi 3% (survei ITU).</p>
<p>Isu besar lain adalah mengenai sebaran fasilitas telekomunikasi, utamanya di wilayah-wilayah negara kita yang berbatasan langsung dengan negara lain. Inilah yang memunculkan Universial Service Obligation (USO) atau Kewajiban Layanan Universal yang dibebankan kepada operator dengan menyisihkan 0,75% dari pendapatan usaha mereka.</p>
<p>Isu besar berikutnya adalah quality of service (QoS) atau kualitas layanan. Tiga isu besar ini tampaknya sedang tidak menjadi perhatian masyarakat telekomunikasi. Masyarakat sibuk mencari layanan dengan harga paling murah, sementara para operator pun sibuk terus membuat <em>gimmick</em> pemasaran yang intinya mempermurah tarif. Apakah krisis global yang juga merembes ke Indonesia punya pengaruh dengan perang tarif yang sedang hangat-hangatnya terjadi?</p>
<p><strong>Dampak krisis global</strong></p>
<p>Cara termudah &#8220;membaca&#8221; kekuatan operator adalah dengan melihat perolehan EBITDA mereka. EBITDA adalah <em>earning before interest, taxes, depreciation, and amortization </em>atau pendapatan sebelum dipotong bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi. EBITDA bisa dihitung dengan mengurangi pendapatan usaha (operating revenue) dengan beban usaha (operating expenses). Hasilnya, laba usaha (operating income) yang secara umum bisa disamakan dengan EBITDA ini. Beban usaha terdiri dari biaya SDM, biaya marketing, biaya perawatan dan operasi, serta biaya umum dan administrasi. Hasil akhir EBITDA adalah laba bersih, yang menunjukkan keuntungan bersih hasil usaha selama setahun.</p>
<p>Makin besar EBITDA berarti penjualan produk operator tersebut laku, produknya diminati masyarakat, yang berarti masyarakat membayar lebih banyak ke suatu operator. Persoalannya, dari mana operator membiayai produksinya? Tentu saja dari biaya operasi mereka (<em>opex</em>) maupun biaya modal mereka (<em>capex</em>) yang bisa berasal dari pemegang saham maupun dari perbankan (pasar uang). Perang tarif yang kini menjadi tren &#8211;karena seluruh operator akhirnya terlibat&#8211; bisa menjadi masalah serius jika tidak terkendali.</p>
<p>Tarif murah pada akhirnya bisa menciptakan krisis bagi operator sebagai dampak krisis global. Pertama, tujuan operator itu pastilah mencari untung. Di balik <em>gimmick</em> tarif murah, ada dua hal yang harus dipenuhi agar keuntungan tetap diperoleh. Dua hal itu adalah membebankan keuntungan yang seharusnya diperoleh jika tarif tidak diturunkan menjadi biaya operasi dan keharusan meningkatkan volume penjualan. Membebankan biaya <em>gimmick</em> tarif murah kepada biaya operasi berarti akan meningkatkan pengeluaran perusahaan, dan keharusan meningkatkan volume penjualan berarti keharusan mencari pelanggan sebanyak-banyaknya alias mencari basis pelanggan (<em>customer base</em>). Operator yang tidak mengikuti logika bisnis tersebut dipastikan produknya tidak memberikan keuntungan sama sekali atau pada akhirnya pemegang saham berpikir ulang jika akan menambah investasi mereka. Apalagi, jika pemegang saham para operator itu masuk kepada labirin masalah krisis global keuangan saat ini.</p>
<p>Di negara kita, saham operator-operator tersebut juga telah dimiliki asing dengan proporsi tertentu. Jika krisis keuangan global tidak terjadi, perang tarif murah dipastikan bisa berlangsung lama dan bahkan bisa lebih murah lagi karena sumber biaya produksi masih bisa diperoleh, baik dari keuntungan yang disisihkan untuk investasi maupun cadangan maupun lewat perbankan ataupun pasar modal. Namun –meminjam istilah Gubernur BI– dengan mengeringnya likuiditas, dipastikan investasi akan ikut melambat. Melambatnya investasi bagi operator bisa berarti melambatnya pembangunan infrastruktur (tower BTS/MSC, link transmisi baik radio, <em>copper access</em>, maupun optik serta sentral). Melambatnya pembangunan infrastruktur berarti pula melambatnya peningkatan kapasitas atau jumlah pelanggan. Dampak akhir adalah turunnya kualitas layanan. Belum lagi, prioritas penggunaan uang masyarakat yang bisa jadi beralih ke produk konsumtif.</p>
<p>Yang kedua, jika para operator bertahan dengan tarif yang dimurahkan sesuai kondisi terakhir sebelum krisis, operator yang paling punya &#8220;kekuatan&#8221; seperti ditunjukkan dengan parameter EBITDA, akan punya napas lebih panjang. Sebab, akan sulit dibayangkan dalam situasi krisis tiba-tiba ada operator berinisiatif &#8220;menormalisasi&#8221; tarif untuk meningkatkan pendapatan. Mereka tentu akan saling wait and see. Artinya, siapa yang akan memulai duluan jika empat operator besar (Telkom, Telkomsel, Excelcomindo, dan Indosat) pun sudah terlibat adu pukul tarif?</p>
<p><strong>Bagi masyarakat</strong></p>
<p>Dari penjelasan di atas, belum tentu juga akhirnya masyarakat yang tetap diuntungkan dengan adanya perang tarif di tengah krisis keuangan global. Pemerintah memprediksi bahwa dampak krisis keuangan global akan terasa di negara kita setidaknya sampai dua atau tiga tahun ke depan. Artinya, selama itulah bagian terpenting dari persembahan para operator kepada masyarakat yaitu baiknya kualitas layanan kembali dipertaruhkan. Oleh karena itu, seringnya putus hubungan (<em>drop call</em>), sinyal yang hilang di suatu daerah (<em>blank spot</em>), lamanya waktu sambung (<em>post dialling delay</em>), maupun suara tidak jelas, tentu bukan lagi semata-mata masalah <em>maintenance</em>. Namun memiliki rentetan panjang dengan naik turunnya kondisi bisnis dan keuangan internasional. Pemerintah pun sudah memberi dasar hukum pentingnya pengawasan kualitas layanan melalui lima paket Peraturan Menteri (PM) Kominfo RI tentang Standar Kualitas Pelayanan yang meliputi Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telefon Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh (PM. 10/2008), Jaringan Tetap Sambungan Lokal (PM 11/2008), Jaringan Bergerak Seluler (PM 12/2008), Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas (PM 13/2008) dan Jaringan Tetap Sambungan Internasional (PM 14/2008). Secara umum PM tersebut mengatur perjanjian tingkat pelayanan (SLA atau service level agreement) yang harus dipenuhi dalam hubungan antaroperator, maupun jaminan tingkat pelayanan (SLG atau service level guarantee) antara operator dan pengguna jasa telekomunikasinya. Dengan demikian, membaiknya kualitas layanan telekomunikasi sudah menjadi tuntutan wajib. Jadi, kini saatnya memasuki perang kualitas yang diyakini akan menjadi sumber pendapatan riil perusahaan. Kalau kualitas layanan dikedepankan, masyarakat juga akan dididik untuk menikmati layanan yang lebih baik lagi ketimbang sekadar layanan tradisional, suara (voice) atau pesan (SMS) saja. Mengingat ke depan, layanan telekomunikasi tidak saja triple play (suara, data, dan video), namun juga menuju <em>quadruple play </em>atau layanan <em>triple play </em>yang memiliki kemampuan bergerak (<em>mobile</em>).***</p>
<p><strong>Penulis</strong>, Ketua DPW Sekar Telkom Wilayah Khusus (Wilsus).</p>
<p>Link : [<a href="http://www.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&amp;id=38731" target="_blank">klik</a>]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://januarsw.com/2008/10/krisis-global-perang-tarif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dilema Operator &#8220;Incumbent&#8221;</title>
		<link>http://januarsw.com/2008/05/dilema-operator-incumbent/</link>
		<comments>http://januarsw.com/2008/05/dilema-operator-incumbent/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 May 2008 16:07:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>januar</dc:creator>
				<category><![CDATA[On Newspaper]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://januarsw.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Koran PIKIRAN RAKYAT, 2 April 2008
Oleh JANUAR SETYO WIDODO
Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 43 Tahun 2008 (PM 43/2008) tentang Penerapan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) akhirnya menjadi jawaban pemerintah atas gonjang-ganjing soal kode akses SLJJ (KAS) sejak pertengahan 2004
lalu. Pemerintah akhirnya menerapkan konsep batas bawah (threshold) jumlah pelanggan jaringan tetap (baik kabel maupun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"><span style="font-size: 12pt; color: windowtext;">Koran PIKIRAN RAKYAT, 2 April 2008</span></p>
<p>Oleh JANUAR SETYO WIDODO</p>
<p><img class="alignleft" style="float: left;" src="http://januarsw.com/wp-content/uploads/2008/05/pikiranrakyat.jpg" alt="" width="117" height="22" />Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 43 Tahun 2008 (PM 43/2008) tentang Penerapan Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) akhirnya menjadi jawaban pemerintah atas gonjang-ganjing soal kode akses SLJJ (KAS) sejak pertengahan 2004<span id="more-19"></span><br />
lalu. Pemerintah akhirnya menerapkan konsep batas bawah (threshold) jumlah pelanggan jaringan tetap (baik kabel maupun nirkabel) bagi operator yang ingin mendapatkan kode akses untuk sambungan SLJJ pada jaringan tetap. Keputusan di atas tak lepas dari niatan pemerintah untuk berusaha &#8220;konsisten&#8221; dalam menerapkan kompetisi pada industri telekomunikasi. Akan tetapi, benarkah KAS ini sebenarnya masih relevan dan pada akhirnya memang perlu konsisten ditegakkan?</p>
<p><strong>Kompetisi berjalan</strong><br />
Pemerintah tentunya peduli dengan ketersediaan sarana telekomunikasi dan keterjangkauan harga produk telekomunikasi. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, dan perubahan perilaku pasar telekomunikasi, bisa jadi kebijakan pemerintah pada masa lalu, perlu ditinjau kembali. Jika dirunut asal-muasalnya, penerapan KAS ini dimaksudkan untuk memberi ruang kompetisi bagi penyelenggaraan jasa SLJJ pada penyelenggaraan jaringan tetap melalui Keputusan Menteri (KM) No. 4 Tahun 2001 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/FTP). FTP inilah yang menjadi buku induk pengembangan layanan dan teknologi telekomunikasi yang hendak dikembangkan di Indonesia. Termasuk di dalamnya kebijakan KAS yang kini menjadi isu nasional di dunia telekomunikasi. Tahun 2004 adalah tahun terakhir monopoli bisnis telekomunikasi pada penyelenggaraan jaringan tetap untuk lokal maupun SLJJ. Bisnis lokal dan SLJJ yang pada mulanya hanya dijalankan PT Telkom karena peran monopolistik yang diemban dari negara, pada akhirnya dapat juga dilaksanakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi (operator). Saat ini operator telekomunikasi, apa pun teknologi aksesnya, berjumlah 11 operator, antara lain Telkom, Indosat, Excellcomindo Pratama, Telkomsel, Hutchison Charoen Pokphan Telecommunication, Mobile-8, Bakrie Telecom, Smart Telecom, Natrindo Telepon Seluler, Sampurna Telekomunikasi, dan Pasifik Satelit Nusantara. Sebelas operator inilah yang meramaikan pasar telekomunikasi Indonesia dengan layanan dasar suara, baik lokal, SLJJ maupun internasional. Tren layanan menggunakan jaringan operator yang sama (on-net) pada operator seluler mapun fixed-wireless access (FWA) bahkan telah melampaui definisi lokal dan SLJJ, yang mengakibatkan tarif layanan dapat diturunkan. Malahan untuk operator seluler, definisi lokal yang berarti satu acuan pembayaran atau point of charge (PoC) bisa meliputi satu wilayah provinsi. Sesuatu yang pasti tidak akan terjadi pada operator penyelenggara jaringan tetap. Jadi, sebenarnya sudah ada kompetisi di antara para operator ini. Pada penyelenggaraan jaringan tetap SLJJ inilah pemerintah menganggap belum terjadi kompetisi pada bisnis layanan SLJJ melalui jaringan tetap SLJJ. Menurut pemerintah, caranya dengan menerapkan kode akses, yaitu mengganti kode akses SLJJ 0 menjadi 01X.</p>
<p><strong>Dilema &#8220;incumbent&#8221;</strong><br />
Kebijakan KAS yang harus dipatuhi Telkom sebagai operator telekomunikasi pertama dan sekaligus tertua (incumbent), pada akhirnya membuat posisi Telkom dilematis. Sebagai operator telekomunikasi, tugasnya tentu melaksanakan kebijakan yang dibuat pemerintah sebagai regulator melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sementara itu, telaah terhadap kebijakan tersebut menunjukkan terjadinya inkonsistensi penerapan kode akses untuk SLJJ dari pelanggan boleh memilih atau boleh tidak memilih operator penyelenggara SLJJ (KM 4/2001) menjadi harus memilih dengan cara memilih operator SLJJ tiap kali melakukan panggilan &#8211;disebut call-by-call (KM 28/2004). Inkonsistensi berikutnya adalah diubahnya penyelenggaraan SLJJ dari penyelenggara jaringan SLJJ menjadi penyelenggara jasa SLJJ (KM 28/2004). Telaah mendalam selanjutnya menunjukkan dampak yang cukup serius tidak hanya bagi Telkom sebagai incumbent, tetapi juga bagi pelanggan atau masyarakat. Bagi Telkom, kebijakan KAS ini menimbulkan komplikasi teknis dan finansial. Bagi pelanggan, selain perubahan perilaku pola komunikasi SLJJ, pelanggan juga akan direpotkan oleh penggantian identitas telefon pada kartu nama, kop surat, alamat yang tadinya 0 ditambah kode area ditambah nomor telefon menjadi 01X ditambah kode area dan nomor telefon dengan X adalah 1,2&#8230; sampai 9. Dampak akhir tentu berkurangnya revenue Telkom karena kebijakan ini menempatkan basis pelanggan Telkom menjadi &#8220;lahan bersama&#8221; para operator penyelenggara SLJJ. Pendapatan Telkom dari SLJJ sampai saat ini masih memberikan subsidi kepada pendapatan Telkom dari lokal. Artinya, biaya tarif percakapan lokal saat ini sebenarnya lebih murah daripada seharusnya. Selisih yang ada disubsidi oleh tarif SLJJ yang memang masih memiliki margin keuntungan. Jikalau kebijakan KAS ini diterapkan menyeluruh, bisa dihitung berapa potensi kerugian yang terjadi karena diambilnya basis pelanggan Telkom oleh operator SLJJ. Dari penjelasan di atas, menjadi wajar terjadi resistensi karyawan Telkom yang tergabung dalam Serikat Karyawan Telkom (Sekar Telkom) terhadap kebijakan KAS ini. Memang dilematis karena di satu sisi Telkom harus melaksanakan regulasi, namun di sisi lain regulasi itu sendiri berpotensi mengancam revenue yang seharusnya diperoleh.</p>
<p><strong>Haruskah dijalankan ?</strong><br />
Kebijakan KAS terus diupayakan untuk pemerintah jalankan karena konon pemerintah ingin tunduk terhadap peraturan perundangan yang ada. Demikianlah intisari penjelasan pemerintah melalui situs Depkominfo RI. Pertanyaannya, lantas bagaimana menjelaskan&#8211;dan akhirnya menanggung risiko&#8211;potensi kerugian yang bakal terjadi jika KAS ini diterapkan? Apakah ini nantinya dianggap sebagai risiko bisnis akibat kebijakan korporasi? Ataukah, ini justru pintu masuk bagi apa yang disebut sebagai kerugian negara jika mengingat saham mayoritas Telkom dipegang negara (51,2%)? Masalah serius yang dialami Telkom beberapa waktu lalu terkait kebijakan terhadap VoIP (voice over IP). Kalau mau diteruskan, siapakah pada akhirnya yang harus bertanggung jawab, Telkom atau pemerintah? Pesan lain dari kebijakan ini adalah pilihan penerapan kebijakan yang harus dilaksanakan. Indonesia, sebagai negara berkembang terbesar kedua setelah India, jelas menjadi pasar yang menggiurkan. Diperkirakan pasar telekomunikasi saat ini dapat menghasilkan setidaknya Rp 65 triliun, jika dilihat dari pendapatan usaha September 2007 dari empat operator besar (Telkom, Telkomsel, Excelcomindo, dan Indosat). Tentunya pemerintah harus hati-hati dan selektif terhadap kebijakan yang bakal diterapkan. Pasalnya, bagaimanapun, rezim perizinan saat ini yang masih dibagi berdasarkan jarak, waktu, dan teknologi, suatu saat memang akan bergerak ke arah izin tunggal penyelenggaraan (unified licensing) jika teknologi NGN (next generation network) menjadikan jarak dan waktu tak berarti lagi. Berganti menjadi berbasis volume (kilo bits per second/kbps). Dengan demikian, kompetisi di sektor SLJJ sebenarnya sudah mendekati tidak relevan. Dan itu tidak akan lama lagi.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis, Ketua DPW Sekar Telkom Wilayah Khusus (Wilsus)</p>
<p> Link : <a href="http://www.pikiran- rakyat.com/ index.php? mib=beritadetail &amp;id=17277">[klik]</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://januarsw.com/2008/05/dilema-operator-incumbent/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kode Akses SLJJ, Tidak Sekadar Ganti Angka 0</title>
		<link>http://januarsw.com/2008/05/kode-akses-sljj-tidak-sekadar-ganti-angka-0/</link>
		<comments>http://januarsw.com/2008/05/kode-akses-sljj-tidak-sekadar-ganti-angka-0/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 May 2008 15:33:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>januar</dc:creator>
				<category><![CDATA[On Newspaper]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://januarsw.com/?p=14</guid>
		<description><![CDATA[Koran KOMPAS, 13 Desember 2007
 
Oleh Januar Setyo Widodo
Jika dicermati, setidaknya dua isu mendasar muncul dari persoalan kode akses sambungan langsung jarak jauh atau SLJJ. Pertama adalah isu kesamaan perlakuan dan kedua adalah isu kompetisi, yang dihubungkan dengan pertumbuhan basis pelanggan.
Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 28 Tahun 2004, prefiks (awalan) 0 untuk akses SLJJ diubah menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">Koran KOMPAS, 13 Desember 2007</p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">Oleh Januar Setyo Widodo</p>
<p><img class="alignleft" style="float: left;" src="http://januarsw.com/wp-content/uploads/2008/05/kompas1.jpg" alt="" width="98" height="49" />Jika dicermati, setidaknya dua isu mendasar muncul dari persoalan kode akses sambungan langsung jarak jauh atau SLJJ. Pertama adalah isu kesamaan perlakuan dan kedua adalah isu kompetisi, yang dihubungkan dengan pertumbuhan basis pelanggan.<span id="more-14"></span><br />
Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 28 Tahun 2004, prefiks (awalan) 0 untuk akses SLJJ diubah menjadi 01X, di mana X = 1,2,..9, kemudian dimaksudkan sebagai penciri operator penyelenggara SLJJ. Meski tidak disebutkan, KM No 28/2004 ini memiliki dampak langsung terhadap operator incumbent, yaitu Telkom. KM No 28/2004 menyatakan perlu dilakukan pengaturan ulang prefiks kode akses SLJJ yang kelak dimaksudkan sebagai ruang gerak bagi kompetisi bisnis layanan telekomunikasi, khususnya adalah layanan jasa SLJJ, yaitu dengan memberikan kemungkinan tumbuhnya operator penyelenggara bisnis jasa SLJJ, bukan saja operator penyelenggara jaringan SLJJ. Disebutkan pula bahwa dalam melakukan pemanggilan SLJJ, pelanggan dapat melakukan pilihan terhadap penyelenggara jasa SLJJ. Tata cara pemanggilan untuk mendukung &#8220;hak demokratis pelanggan&#8221; adalah dengan melakukan pemilihan penyelenggara jasa SLJJ setiap kali melakukan pemanggilan SLJJ (atau biasa disebut sebagai call-by-call). Konsekuensi dari dua hal di atas-pemilihan secara bebas penyelenggara jasa SLJJ dan call-by-call-menyebabkan setiap penyelenggara jasa SLJJ perlu dibedakan satu sama lain.</p>
<p><strong>Tak sekadar 01X</strong><br />
KM No 28/2004 kembali diubah menjadi Peraturan Menteri (PM) Menkominfo Nomor 06 Tahun 2005. Namun, peraturan ini secara prinsip sebenarnya tidak berbeda dengan KM No 28/2004, yaitu penyelenggaraan layanan SLJJ dapat dilakukan oleh penyelenggara jasa SLJJ selain oleh penyelenggara jaringan jarak jauh. KM No 4/2000 tentang FTP Nasional sebagai keputusan menteri awal yang membahas panggilan SLJJ sebenarnya sudah &#8220;sangat demokratis&#8221; dan sesuai dengan perkembangan zaman yang memberikan hak penuh kepada pelanggan di lingkungan multioperator untuk memilih atau tidak memilih penyelenggara jaringan SLJJ yang akan digunakan. Namun, dua perubahan yang dilakukan berikutnya malah mereduksi kondisi yang sudah demokratis ini, baik dari sisi penyelenggaraannya maupun dari sisi pelanggan. Pemberlakuan kode akses SLJJ 01X ini memberi dampak bagi Telkom sebagai operator pertama penyelenggara jaringan SLJJ, seperti perlunya rekonfigurasi sentral telepon yang multivendor di seluruh Indonesia, resetting billing semua wartel, pengubahan identitas alamat (kartu nama, kop surat, papan kantor), tingginya potensi kegagalan panggil, dan hilangnya basis pelanggan. Jumlah basis pelanggan bagi operator incumbent agaknya memang hal yang krusial, apalagi dengan jaringan PSTN yang pembangunannya butuh investasi besar dan memakan waktu. Ini karena aturan tersebut membuka peluang bagi operator penyelenggara jasa SLJJ tanpa basis pelanggan pun dapat bermain di bisnis ini. Basis pelanggan berhubungan erat dengan teledensitas. Tentunya operator penyelenggara bisnis jasa SLJJ akan enggan berbisnis di kode area dengan basis pelanggan yang kurus, misalnya di luar Jawa. Hal mana menghilangkan prinsip kesamaan perlakuan (equal treatment) bagi operator dengan siginificant market power seperti Telkom. Riset Uni Telekomunikasi Internasional (ITU), bahwa kenaikan 1 persen teledensitas mampu memacu pertumbuhan ekonomi sebesar 3 persen yang sampai saat ini masih dijadikan parameter tingkat kemajuan suatu bangsa, akan makin sulit direalisasikan.</p>
<p><strong>Kompetisi yang fair</strong><br />
Pembukaan kode akses SLJJ menjadi dilematis jika dampaknya juga harus diterima masyarakat luas, seperti kegagalan panggil karena sekian lama dengan kode akses SLJJ 0 dan perubahan alamat secara meluas di seluruh nusantara bahkan sampai ke pelosok-pelosok. Contoh lainnya, panggilan SLJJ antarpelanggan lokal dari operator yang sama, jika dilewatkan melalui operator penyelenggara SLJJ yang berbeda dengan operator lokal, tidak menjamin tarif yang ditawarkan akan lebih murah. Karena operator baru yang akan menyelenggarakan jasa SLJJ dapat beroperasi tanpa perlu memiliki basis pelanggan dengan membangun jaringan tetapnya terlebih dahulu, misalnya, kepentingan pelanggan tentu tidak dilindungi. Dalam artian, karena pemilik jaringan tetap lokal dan penyelenggara jasa SLJJ adalah dua operator yang dapat saja berbeda, maka hanya operator pemilik jaringan tetap saja yang harus menghadapi komplain pelanggan terkait dengan gangguan atau ketidaknyamanan layanan yang terjadi ketika akses SLJJ dilakukan dengan operator jasa SLJJ yang berbeda dengan operator penyelenggara jaringan tetap lokal. Hal ini tentu menambah ketidaksamaan perlakuan (unequal treatment) di sisi operator. Bagaimanapun jumlah basis pelanggan adalah indikasi pencapaian prestasi bagi penyelenggara jaringan tetap. Barangkali yang perlu digarisbawahi kembali adalah apakah sebenarnya misi luhur dari pemberlakuan kode akses SLJJ ini. Apakah kompetisi yang selama ini didengung-dengungkan regulator-melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-hanya diukur dari banyaknya operator yang bermain tanpa memerhatikan faktor lain yang lebih esensial? Misal efisiensi industri telekomunikasi dan kenyamanan masyarakat. Tampaknya, memang diperlukan regulasi baru yang lebih baik.</p>
<p><strong><em>Januar Setyo Widodo</em></strong>, Praktisi Telekomunikasi; Tinggal di Bandung</p>
<p>Link : <a href="http://www.kompascetak.com/kompas-cetak/0712/13/telkom/4076750.htm" target="_blank">[klik]</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://januarsw.com/2008/05/kode-akses-sljj-tidak-sekadar-ganti-angka-0/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

