Print This Post
SKTT, Riwayatmu Kini
Oleh JANUAR SETYO WIDODO
Lambatnya pelaksanaan Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 84 Tahun 2002 (KM 84/2002) tentang Kliring Trafik Telekomunikasi yang sudah ditetapkan sejak kementrian Kominfo belum ada, setidaknya bisa dilihat dari dua sebab. Pertama adalah tidak efisiennya penyelenggaraan sistem kliring melalui SKTT dibanding Sistem Otomatisasi Kliring Interkoneksi (SOKI) yang sudah berjalan secara operasional diantara para operator. Para operator melalui SOKI sebenarnya sudah menjalankan fungsi dispute settlement bertahun-tahun tanpa hambatan yang berarti. Selain mereka sudah saling paham proses bisnis kliring dan rekonsiliasi data, biaya yang disepakati untuk menyelesaikan per data panggilan atau CDR (Call Data Record) tergolong murah, hanya Rp 0,42 (42 sen). Bagi operator, CDR merupakan data yang sangat akurat dan masuk kategori rahasia. Bahkan bisa digunakan sebagai modus competitive intelligent (CI). Didalamnya terkandung tidak hanya data interkoneksi antar operator, tapi juga semua data percakapan. Karena itu, memang diperlukan pemisahan (splitting) data mana yang interkoneksi, mana yang bukan ketika proses settlement interkoneksi dilakukan. Migrasi pengelolaan kliring dari SOKI ke SKTT tentunya bukan perkara administratif dan teknis belaka, melainkan juga perasaan percaya operator kepada SKTT. Ditambah lagi KM 84/2002 mewajibkan seluruh operator untuk bergabung dalam lembaga penyelenggara kliring, maka bagi yang tidak ikut akan dikenai sanksi dengan maksimal sanksi adalah pencabutan ijin penyelenggaraan. Ini dari sisi operator. Sebab kedua yang sering muncul adalah dari sikap pemerintah sendiri yang kurang jelas dan tegas dan hanya bertahan bahwa keputusan pemerintah mengenai SKTT melalui KM 84/2002 adalah keputusan yang harus segera dilaksanakan. Sikap pemerintah ini malahan memicu spekulasi dibelakang keharusan KM 84/2002 tersebut dijalankan. Tenggang waktu hampir enam tahun dari seharusnya delapan belas bulan sejak KM ditandangani, nyaris tidak ada progres berarti bahwa soal SKTT akan menemui penyelesaian yang tepat dan memuaskan semua pihak. Pandangan para operator memang beralasan. Industri tentu harus ditumbuhkan dari efisiensi penyelenggaraannya. Biaya tambahan yang timbul dari proses produksi – termasuk pelaksanaan kliring – jika menjadi over head, mau tidak mau jatuhnya ke pelanggan juga. Sementara menurut pemerintah sebagaimana KM. 84/2002, SKTT harus berjalan demi terselenggaranya efisiensi industri.
Harus selesai
Soal lain yang menjadi alasan pemerintah mengenai perlunya SKTT adalah pengawasan kepada para operator. Sementara, bagi operator pengawasan kepada operator tidak harus berbentuk lembaga kliring. Karena lembaga kliring sebenarnya lebih untuk kepentingan antar operator yang berinterkoneksi. Adanya kerugian karena perbedaan data, tentunya akan ditanggung operator sendiri. Lantas bagaimana seharusnya ‘nasib’ SKTT ini? Bagaimanapun, soal SKTT harus diselesaikan dengan win-win solution. Karena disatu sisi KM 84/2002 telah menghasilkan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sebagai hasil tender pemerintah. Sementara disisi lain keberadaan SOKI juga tidak bisa diabaikan sama sekali. Jika pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa SKTT harus jalan karena sudah ada keputusan menteri yang mengaturnya, para operator juga bisa mempertanyakan landasan hukum keluarnya KM 84/2002. Wacana yang berkembang diantara operator tentang dasar hukum SKTT memang sudah lama ada bahwa baik dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi tidak mengatur soal lembaga kliring ini.Artinya, Pemerintah sebenarnya tidak perlu ikut campur tangan.
Sayangnya, jika soal SKTT ini sudah layak disebut sebagai dispute atau permasalahan antar operator dan pemerintah, lembaga arbitrase penyelesaian konflik masalah telekomunikasi belum ada di Indonesia. Di India, misalnya, konflik yang terjadi antara pelanggan dengan operator, antar operator dan antara operator dan pemerintah diselelesaikan melalui semacam lembaga penyelesaian dispute atau Telecom Dispute Settlement and Appellate Tribunal (TDSAT) . BRTI pun bukan lembaga yang dimaksudkan untuk memutus perkara yang terjadi antara dua pihak. Apalagi salah satu pihaknya adalah pemerintah dimana BRTI saat ini dipimpin oleh aparat pemerintah (Dirjen Postel). Jika pemerintah akhirnya mengikuti dinamika industri sebenarnya konsep SOKI yang dijalankan Askitel (Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi) bisa diadopsi sebagai semacam Pelaksana Kliring Trafik Telekomunikasi. Dengan bentuk konsorsium yang beranggotakan secara sukarela, maka biaya operasional dengan sendirinya akan ditanggung para anggotanya sendiri. Sistem ini juga diyakini akan menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang ada. Memang, hal ini bisa berdampak bagi pemerintah, selain KM 84/2002 harus direvisi atau bahkan dicabut, pemerintah dapat terkena gugatan PT PJN selaku pemenang tender dan tentunya juga dapat diminta mengembalikan investasi yang sudah ditanam PT PJN selama ini. Namun, jika pemerintah tetap pada sikapnya untuk menjalankan SKTT, maka tentu operator itu pun harus mengambil sikap pula. Dan penyelesaian secara hukum melalui judicial review KM 84/2002 terhadap UU 36/1999 bisa menjadi pilihannya. Dengan demikian, meski mungkin Mahkamah Agung (MA) akan mendapatkan materi gugatan yang unik – soal sengketa bidang telekomunikasi – publik, operator dan pemerintah pasti akan mendapatkan pengalaman berharga bagaimana menyelesaikan sengketa telekomunikasi secara fair dan bertanggungjwab. Dan ini pembelajaran luar biasa bagi industri telekomunikasi Indonesia yang sedang berkembang.

2 Responses to “SKTT, Riwayatmu Kini”
pak januar, salam kenal, saya mahasiswa sedang tugas akhir ingin membahas masalah kliring trafik telekomunikasi.. tapi saya belum mengerti tentang permasalahannya. bapak bisa bantu ga? terima kasih pak.
Salam kenal juga,
Sepanjang saya mampu, Insya ALLAH.
Salam
@januar
Leave a Reply