05.27.2008 Print This Post Print This Post

Mencermati Paska Implementasi Kode Akses SLJJ

Oleh JANUAR SETYO WIDODO

Dalam kaitannya dengan kemelut Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (KAS) pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 43 Tahun 2007 (PM. 43/2007) tentang Perubahan Keempat KM. 4/2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) yang diantaranya memuat penerapan KAS dengan menetapkan threshold (batas bawah) jumlah sambungan jaringan tetap baik kabel maupun tanpa kabel (fixed-wireless access). Meski, untuk penerapan pertama di kota Balikpapan tanggal 3 April lalu, sebenarnya tidak jelas apakah dasar penetapan pembukaannya masih konsisten menggunakan konsep threshold sebagaimana amanat PM. 43/2007 tersebut.

Yang perlu dicermati berikutnya adalah bahwa penerapan KAS ini memiliki keterkaitan dengan rencana pemerintah membuka kompetisi penyelenggaraan jaringan tetap lokal, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap sambungan internasional dan jaringan tetap tertutup berbasis kabel, sebagaimana Keputusan Menteri (KM) Kominfo Nomor 76 Tahun 2007 (KM. 76/2007) tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Jaringan Tetap Sambungan Jarak Jauh, Jaringan Tetap Sambungan Internasional Dan Jaringan Tertutup Berbasis Kabel yang ditandatangani Menkominfo RI saat itu Sofyan Djalil. Dalam konsiderannya, Pemerintah mengatakan bahwa transmisi tulang punggung (backbone) untuk telekomunikasi internasional maupun telekomunikasi domestik yang berbasiskan kabel atau jaringan tetap dirasakan masih sangat dibutuhkan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi memang mengatur secara jelas bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi memang dibedakan kedalam penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak. Sementara penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan kedalam penyelenggaraan jaringan tetap lokal, penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional dan penyelenggaraan jaringan tetap tertutup (pasal 9). Klausul ini menjadi dasar kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi sebagai amanat UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Masing-masing penyelenggaraan telekomunikasi ini kemudian dikompetisikan. Dengan demikian, saat ini masyarakat pun mengenal penyelenggara jaringan tetap lokal selain Telkom seperti Bakri Telecom (Esia) dan Indosat (Star One) selain satu penyelenggara jaringan tetap lokal yang hanya beroperasi di Batam yaitu Batam Bintan Telekomunikasi (BBT). Sementara untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, sudah tersedia Indosat, dengan kode akses 001, Telkom dengan kode akses 007 dan belakangan Bakrie Telecom. Didalam KM 76/ 2007 ini bahkan dibuka peluang usaha untuk penyelenggaraan jaringan domestik, yaitu jaringan tetap lokal dan jaringan tetap sambungan jarak jauh sekaligus.

Peluang Yang Tidak Berpeluang ?
Dalam kenyataannya KM. 76/2007 tersebut mengalami perubahan sampai tiga kali. Terakhir adalah KM. 402/2008 yang mengatur perubahan ketiga KM. 76/2007 tersebut. Yang menarik, semua diktum (putusan) perubahan KM tersebut ternyata hanya masalah perpanjangan waktu pelaksanaan seleksi. Yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional serta perpanjangan waktu pelaksanaan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap sambungan jarak jauh dan jaringan tetap domestik (lokal dan jarak jauh). Dari batas waktu awal pada akhir Juni 2007 kemudian diundur menjadi akhir Juni 2008. Meskipun seleksi untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional telah menghasilkan Bakrie Telecom sebagai pemenang seleksi pada September 2007 lalu. Perpanjangan waktu yang memakan waktu satu tahun lebih ini memang bukan hanya perkara waktu. Namun sebenarnya juga bisa dilihat dari sisi sudah tidak menariknya bisnis penyelenggaraan sambungan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) bagi para operator yang ada. Selain pertimbangan keluarnya Capital Expenditure (Capex) yang besar, pilihan teknologi kedepan memang sudah makin merelatifkan jarak. Jarak dan waktu memang teknologi masa kini yang masih berbasis TDM (Time Divison Multiplexing), sementara tidak lama lagi teknologi masa depan Next Generation Network (NGN) yang berbasis IP tidak lagi mengenal jarak dan waktu. Melihat makin dekatnya bulan Juni tahun ini dan masih sepinya peminat pada penyelenggaraan jaringan tetap SLJJ ini, ada pesimisme bahwa niat pemerintah untuk memperkuat backbone domestik melalui kompetisi jaringan tetap tidak gayung bersambut.

KAS Syarat Utama
Dari uraian diatas, bisa dipahami mengapa KAS sepertinya menjadi keharusan bagi Pemerintah untuk segera diterapkan. KAS memang diharapkan menjadi semacam sweatener (pemanis) bagi bisnis jaringan tetap SLJJ ini. Dan memang, jikalau akhirnya dulu KAS diterapkan tanpa threshold jumlah pelanggan sama sekali, ‘nasib’ KM. 76/2007 tentu tidak akan diperpanjang terus karena minat operator tentunya akan tinggi. Meski disadari semua pihak, pembukaan KAS tanpa threshold dipastikan tidak akan menumbuhan basis pelanggan. Karena operator baru hanya menggunakan basis pelanggan jaringan tetap lokal yang telah ada sebagai ‘lahan bersama’. Sehingga yang terjadi akhirnya adalah bisnis kode akses, bukan bisnis menumbuhkan pelanggan baru.
Sebenarnya, jika terjadi sinergi antara niat pemerintah menumbuhkan backbone berbasis jaringan tetap (kabel) dan antusiasme para operator untuk ikut bersama-sama menumbuhkan industri telekomunikasi melalui ketersediaan jaringan tetap, hal ini tentu akan memenuhi aspek ketersediaan (availability) bagi seluruh masyarakat. Dan industri telekomunikasi Indonesia dipastikan akan tumbuh dengan cepat melalui kenaikan teledensitas utamanya teledensitas telepon tetap. Pada gilirannya, sebagaimana World Economic Forum nyatakan bahwa untuk negara non-core innovator seperti posisi Indonesia saat ini, ketersediaan infrastruktur telekomunikasi dapat memberikan kontribusi sebesar 17% terhadap indeks daya saing bangsa, dan 25% untuk negara core innovator. Dan daya saing bangsa saat ini adalah problem serius bagi Indonesia.

Leave a Reply

Free Blog Themes and Blog Templates